Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Selasa, 22 Maret 2011

Tingkat Partisipasi Warga Brebes Dalam Pemilu

Pemilihan umum (Pemilu) adalah “ritual” rutin di setiap negara yang mengadopsi sistem demokrasi. Sebagai sarana menghasilkan kepemimpinan politik dan perwakilan rakyat yang legitimatif, kesediaan warga negara untuk hadir di tempat pemungutan suara dan memberi suara dalam pemilu merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap legitimasi ini, apalagi pada negara-negara yang sedang dalam tahap menuju kematangan demokrasi sebagaimana halnya Indonesia. 
 
Meskipun tingkat partisipasi yang rendah tidak dapat membatalkan hasil pemilu, namun hal ini menunjukkan kesadaran politik warga dalam memposisikan dirinya sebagai unsur sentral suatu negara. Proses demokrasi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, baik bersifat struktural maupun kultural. 
 
Dari sisi struktural, masalah-masalah yang berkaitan dengan pelembagaan demokrasi (seperti partai politik, institusi pelaksana, netralitas aparat dan pejabat publik, dan lain-lain) masih ditemukan, dimana hal ini berpotensi menimbulkan apatisme masyarakat. Sementara di sisi lain, dimensi kultural dari demokratisasi, yaitu kedewasaan berpolitik masyarakat, masih berpotensi menimbulkan terjadinya benturan kepentingan yang dapat saja berkembang menjadi konflik.
 
Berikut ini adalah diagram tingkat partisipasi warga Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2007, Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2008, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.

Rabu, 16 Maret 2011

KPU Kab.Brebes Terima Delapan CPNS Baru


BREBES – Tahun 2011 ini Sekretariat KPU Kabupaten Brebes bakal menerima delapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari hasil seleksi CPNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Formasi Tahun 2010. Acara penerimaan SK CPNS tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Maret 2011 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.

Sekretaris KPU Kabupaten Brebes, Ziza Tritura Ananda, SH.Kn yang mendapat undangan untuk mendampingi CPNS yang akan ditempatkan di Sekretariat KPU Kabupaten Brebes mengatakan bahwa delapan orang CPNS baru nanti adalah CPNS Pusat yang diangkat berdasarkan SK Sekretaris Jendral KPU Nomor 78/Kpts/Setjen/Tahun 2011 tanggal 16 Februari 2011 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil DI Lingkungan Sekretariat Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.

Diharapkan personil CPNS yang baru ini akan dapat bekerja dengan baik guna mendukung kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Brebes seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, apalagi di Brebes akan segera menyelenggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012.

Alhamdulillah semua CPNS yang ditempatkan di Sekretariat KPU Kabupaten Brebes berijazah Sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, ada yang Ekonomi, Sosial, Hukum, Ilmu Pemerintahan, dan Sarjana  Komputer, “ujar Ziza.  Meskipun tidak berasal dari Brebes semua, ada yang berasal dari Semarang, Demak, Magelang, dan Yogyakarta, diharapkan mereka yang berasal dari luar Brebes akan cepat beradaptasi dengan tempat kerjanya di kota Brebes ini.

Minggu, 13 Maret 2011

Sepuluh Besar Parpol di Brebes

  • Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2009

Berdasarkan data perolehan suara sah tiap partai politik dan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) di setiap daerah pemilihan di Kabupaten Brebes, hasil penghitungan menunjukkan ada 10 partai politik peserta pemilu Anggota DPRD Kabupaten Brebes Tahun 2009 yang memperoleh kursi. Adapun ke-10 partai politik tersebut adalah sebagai berikut :

NO
PARTAI POLITIK
SUARA SAH
PEROLEHAN KURSI
%
1
PARTAI HATI NURANI RAKYAT
27.824
1
2%
2
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
30.955
2
4%
3
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
47.274
5
10%
4
PARTAI AMANAT NASIONAL
56.044
4
8%
5
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
101.887
7
14%
6
PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN
9.700
1
2%
7
PARTAI GOLONGAN KARYA
96.468
7
14%
8
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
50.038
4
8%
9
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
186.163
13
26%
10
PARTAI DEMOKRAT
87.225
6
12%
JUMLAH
693.578
50
100%

Keterangan :

1.       Jumlah partai politik yang mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Brebes pada Pemilu Tahun 2009 sebanyak 32 (tiga puluh dua) partai, sedangkan yang tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Brebes sebanyak 5 (lima) partai politik, yaitu : Partai Patriot, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Persatuan Nahdatul Ulama Indonesia, Partai Serikat Indonesia, dan Partai Buruh.

2.       Hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Brebes untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Brebes, diperoleh hasil penghitungan sebagai berikut :
a.       Dapil Brebes 1    Jumlah Suara Sah   128.816     Jumlah Kursi     9
b.       Dapil Brebes 2    Jumlah Suara Sah   131.467     Jumlah Kursi     8
c.       Dapil Brebes 3    Jumlah Suara Sah   109.228     Jumlah Kursi     6
d.       Dapil Brebes 4    Jumlah Suara Sah   116.630     Jumlah Kursi     8        
e.       Dapil Brebes 5    Jumlah Suara Sah   120.023     Jumlah Kursi     9
f.        Dapil Brebes 6    Jumlah Suara Sah   142.238     Jumlah Kursi     9

3.       Jumlah Keseluruhan suara sah partai politik di Kabupaten Brebe sebanyak 748.532 suara.

Dukungan Minimal Calon Perseorangan

  • Dalam Pemilukada Brebes 2012

Dalam Rapat Koordinasi intern KPU Kabupaten Brebes yang deselenggarakan hari Kamis, 10 Maret 2011 dengan bahasan utama review Rancangan Anggaran Pemilukada Brebes Tahun 2012 terungkap bahwa berdasarkan informasi sementara dari kantor Disdukcapil Kabupaten Brebes, jumlah penduduk Kabupaten Brebes sebanyak 2.140.096 jiwa.

Hal ini berarti bahwa jumlah minimal dukungan syarat Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 harus mengacu pada UU No.12 Tahun 2008 Pasal 59 ayat (2b), point d, yakni “kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen)”.

Sehingga perhitungannya adalah : 2.140.096 jiwa  X 3% = 64.203 dukungan. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh) persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Brebes. (Pasal 59 ayat (2d) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008).

Dukungan sebagaimana dimaksud dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 59 ayat (2e) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008).

Meskipun jumlah penduduk Kabupaten Brebes tersebut belum resmi yang dirilis oleh Pemda Brebes melalui Kantor Disdukcapil, namun setidaknya angka tersebut bisa menjadi gambaran bagi masyarakat Brebes yang berminat akan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada 2012 mendatang, khususnya yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan.
 
Untuk lebih mengetahui informasi tentang tata cara pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dipersilahkan untuk datang ke kantor KPU Kabupaten Brebes.