Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Kamis, 19 April 2012

SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES TAHUN 2012 DARI PASANGAN CALON PERSEORANGAN


Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah serta Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Tata cara Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Kabupaten Brebes membuka pendaftaran untuk pasangan Calon Perseorangan menjadi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes apabila memenuhi syarat dukungan minimal 62.722 (enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh dua) dukungan atau 3 % (tiga persen) dari jumlah penduduk Kabupaten Brebes sebanyak 2.090.724 (dua juta sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh empat) jiwa, dan jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan atau tersebar di lebih dari 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Brebes.

b.       Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hard copy dan soft copy atau cakram padat kepada KPU Kabupaten Brebes.

c.       Dokumen dukungan dimaksud huruf b dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a)       1 (satu) rangkap diserahkan kepada KPU Kabupaten Brebes.
b)       1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada PPS.
c)       1 (satu) rangkap untuk arsip yang bersangkutan.
d)       Masing-masing rangkap point a dan point b dibuat asli.

d.       Susunan fotocopy KTP pendukung sebagaimana dimaksud pada point c, disesuaikan dengan daftar nama pendukung (Formulir Model B1 - KWK.KPU PERSEORANGAN) yang disusun berdasarkan wilayah administrasi terendah.

e.       Dokumen dukungan calon perseorangan berisi:
a)       Nama lengkap bakal pasangan calon.
b)       Rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing kecamatan dan kelurahan.
c)       Nama kecamatan dan kelurahan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung.

f.        Formulir pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari  pasangan calon perseorangan dapat diambil di Sekretariat KPU Kabupaten Brebes Jalan MT Haryono No 76  Brebes.

g.       Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 tidak dipungut biaya.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 dapat dilihat di Sekretariat KPU Kabupaten Brebes Jalan MT Haryono No 76  Brebes.

Kamis, 12 April 2012

Pemkab Brebes serahkan DP4 ke KPU

Penyerahan DP4 oleh Bupati Brebes kepada Ketua KPU Kab Brebes
 
Brebes, Bupati Brebes H. Agung Widyantoro, SH, MSi Hari Selasa tanggal 10 April 2012 kemarin menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Agregat Data Penduduk kepada KPU Kab. Brebes. Penyerahan dilaksanakan bertempat di Pendopo Kabupaten Brebes dan dihadiri oleh Forkompinda kab Brebes, Kepala Instansi di lingkungan Pemkab Brebes, camat dan para pimpinan parpol serta tokoh-tokoh masyarakat Kabupaten Brebes. Penyerahan DP4 merupakan rangkaian tahapan pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2012, dimana data tersebut selanjutnya akan menjadi modal awal dalam proses pemutakhiran data pemilih yang akan dilaksanakan oleh KPU Kab Brebes.
Penyerahan DP4 dari Pemerintah Kabupaten Brebes kepada KPU Kabupaten Brebes dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara serahterima dari Bupati Brebes H. Agung Widyantoro, SH, MSi kepada Ketua KPU Kab Brebes H. Masykuri, SPd.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kab Brebes Drs. H. Asmuni, MSi dilaporkan bahwa Data Penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) berjumlah 1.581.842 orang, yang terdiri dari 803.995 laki-laki dan 777.847 perempuan. Sedangkan untuk data kependudukan secara keseluruhan sesuai agregat data penduduk Kabupaten Brebes dilaporkan sebanyak 2.090.724 orang, terdiri dari 1.067.696 laki-laki dan 1.023.028 perempuan.
Dalam sambutannya Bupati Brebes menyampaikan bahwa data yang diserahkan merupakan hasil kerja keras dan kerjasama yang baik antara Disdukcapil dan personil di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dalam menghimpun dan melaporkan data secara uptodate berdasarkan peristiwa-peristiwa kependudukan yang terjadi. Peristiwa kependudukan inilah yang menjadi faktor perubahan terhadap jumlah penduduk, diantaranya adalah ; peristiwa kelahiran, meninggal dunia, pernikahan, pindah dll. Oleh karenanya perlu dimaklumi pada saat ada perbedaan data kependudukan yang bersumber dari Pemerintah daerah dengan sumber-sumber lain yang menggunakan data survey pada kurun waktu tertentu, harus disikapi dengan bijak.
Ditambahkan oleh Bupati, bahwa tujuan utama dari penyerahan DP4 dan data penduduk ini adalah dalam rangka menyediakan data bagi kepentingan penyelenggaraan pemilu bupati dan wakil bupati brebes tahun 2012, yaitu untuk keperluan pemutakhiran data pemilih maupun syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan. Untuk ini diharapkan KPU Kab Brebes sebagai lembaga penyelenggara dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. (an)

Rabu, 11 April 2012

Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012

Pelantikan Anggota PPS Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012

BREBES, tanggal 9 April 2012  Senin kemarin, KPU Brebes telah melaksanakan Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh wilayah Kabupaten Brebes yang meliputi 297 desa/kelurahan, masing-masing sebanyak 3 orang anggota PPS di tiap desa/kelurahan. Penyelenggaraan pembentukan dan pelantikan PPS ini menjadi bagian tahapan persiapan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2012 mendatang. Pelantikan bertempat di Aula masing-masing Kecamatan dan dihadiri pula oleh Muspika dan undangan lain dari unsur ormas maupun tokoh masyarakat di tingkat kecamatan.
Disampaikan oleh H. Masykuri, S.Pd selaku Ketua KPU Kab. Brebes, bahwa para anggota PPS yang dilantik pada senin kemarin adalah mereka yang lulus dalam seleksi wawancara yang diadakakan oleh KPU Kab. Brebes sebagai bagian tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2012 yang akan dilaksanakan tanggal 7 Oktober 2012 mendatang. Dalam Pelaksanaan pelantikan PPS ini dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah masing-masing atas nama KPU Kab. Brebes. pendelegasian wewenang KPU Kabupaten ini dalam rangka agar kegiatan pelantikan dapat dilaksankan lebih efektif dan efisien.
Ditambahkan oleh H. Masykuri, bahwa dibentuknya PPS adalah sebagai panitia yang akan melaksanakan pemilu Bupati dan Wakil Bupati di tingkat desa/kelurahan.
Pada kesempatan hari-H pelantikan, KPU Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan monitoring secara langsung di lapangan. Kegiatan dilaksanakan oleh semua anggota KPU dan Personil Sekretariat KPU Kab. Brebes dengan melihat dan menyaksikan secara langsung pelaksanaan pelantikan di masing-masing kecamatan wilayah kerja PPK. Dari hasil monitoring disimpulkan bahwa pelantikan dapat berjalan dengan lancar dan sukses. 
Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Anggota PPS

Dalam kesempatan pelantikan PPS  tersebut, Ketua KPU Kab. Brebes, menghimbau agar PPS diharapkan dapat bekerja secara profesional sesuai aturan perundang-undangan yang ada dan menjaga netralitas. Ketua KPU juga menekankan agar dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penyelenggaraan pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes semua anggota PPS dapat cermat terhadap data pemilih, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan apalagi sampai hilang hak pilihnya pada pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes mendatang. Untuk ini PPS diperintahkankan agar segera melaksanakan rapat guna memilih Ketua, dan selanjutnya dapat mulai bekerja bersama-sama dengan Sekretariat PPS yang akan ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Brebes. (an)
Daftar Nama Anggota PPS Selengkapnya Klik Disini