Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Senin, 28 Mei 2012

PEMBERITAHUAN PEMANTAU PEMILU BUPATI & WAKIL BUPATI BREBES TAHUN 2012

PENDAFTARAN PEMANTAU

PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES TAHUN 2012


Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 yang demokratis dan hasilnya dapat diterima oleh masyarakat, perlu melibatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pemantauan dengan ketentuan sebagai berikut :
A.            PERSYARATAN
1.   Pemantauan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 dapat dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Badan Hukum dalam negeri, Organisasi pemantau dalam negeri, Lembaga Pendidikan Tinggi, Lembaga Riset atau Institusi Akademik dari dalam negeri.
2.  Pemantau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 yang dimaksud angka 1, harus memenuhi syarat:
a. bersifat independen, bebas, non partisan dan tidak mempunyai afiliasi kepada peserta pemilu;
b.  mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c.  terdaftar dan terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes.
3.   Pemantau Pemilu harus mempunyai tujuan sesuai dengan azas Pemilu yang 
     demokratis.
4.  Untuk Pemantau dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus memenuhi syarat  mempunyai ketrampilan dan pengalaman dalam bidang pemantauan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan.
5. Dalam melaksanakan pemantauan Pemilu, pemantau berkewajiban menaati dan mematuhi segala ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes.

B.            TATA CARA PENDAFTARAN DAN AKREDITASI
Pengambilan dan penyerahan formulir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 13 September 2012 setiap hari/jam kerja.

Informasi lebih lanjut hubungi :
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes
Jl. MT. Haryono No. 76 Brebes
Telp. (0283) 672975,
Website : www.kpud.brebeskab.go.id

Selasa, 15 Mei 2012

KPU Kabupaten Brebes Serahkan Daftar Pemilih Model A.KWK.KPU

Ketua KPU Kabupaten Brebes menyerahkan secara simbolis daftar pemilih kepada PPK


BREBES- Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 (Pilbup) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kabupaten Brebes untuk memilih Bupati dan  Wakil Bupati Brebes masa jabatan 2012–2017. Pilbup Brebes dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Salah satu tahapan penting dalam Pilbup Brebes Tahun 2012 ini adalah pemutakhiran daftar pemilih yang melalui tiga tahap pelaksanaan. Mulai dari penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten Brebes, Pemutakhiran Data Pemilih/coklit, Pengesahan DPS (Daftar Pemilih Sementara),  Penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan terakhir penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap). 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes secara resmi telah menyerahkan daftar pemilih Model A.KWK.KPU kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Brebes pada hari Minggu, tanggal 13 Mei 2012 bertempat di gedung KORPRI Brebes.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh PPK dan Sekertaris PPK se Kabupaten Brebes, Ketua Panwaslukada Brebes, Sekretaris Desk Pilkada Brebes, Pimpinan parpol di Brebes, dan tamu undangan lain seperti kepala Kesbagpol Kabupaten Brebes.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Brebes H. Masykuri, S.Pd menyampaikan harapannya agar masyarakat Kabupaten Brebes berperan aktif untuk meneliti apakah namanya tercantum dalam daftar pemilih atau tidak. Selain itu, sebagai ujung tombak pemutakhiran data pemilih, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dituntut untuk optimal dalam menjalankan tugas pemutakhiran. Optimalisasi peran PPDP di bawah asistensi PPS dan PPK ini oleh KPU Kabupaten, dipandu dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Brees No. 010/Kpts/KPU-Kab.Brebes-012.329305/2012 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012.

Sesuatu yang baru dalam proses pemutakhiran ini adalah diterbitkannya BUKU KENDALI pemutakhiran data dan daftar pemilih bagi PPDP. Buku Kendali ini berisi berapa jumlah DPS mula-mula, jumlah DPS akhir setelah dilakukan pencoklitan dan berapa pertambahan pemilih baru yang semua akan terdeteksi by name sebelum direkapitulasi (dijumlah) menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap). Jadi buku ini adalah buku bantu untuk mencatat rekam jejak perbaruan data di lapangan, semacam progress report perjalanan tugas PPDP dalam menyisir dan menyusun data yang setali tiga uang menunjukkan kinerja PPDP pada satu TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Suasana  penyerahan daftar pemilih di Gedung Korpri Brebes
Ketua KPU  Brebes juga menghimbau kepada seluruh penyelenggara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012, partai politik, calon bupati dan wakil bupati beserta tim suksesnya maupun warga Brebes, dalam proses pemutakhiran data ini bisa ikut berperan aktif dengan menyampaikan data yang sebenarnya agar tercatat sebagai pemilih di Pilkada." karena jika terjadi kesengajaan seseorang dalam memberikan keterangan tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain berkaitan pengisian daftar pemilih bisa dijerat hukum pidana. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. (dn)