Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Selasa, 12 Juni 2012

Pilbup Brebes 2012 Tanpa Calon Perseorangan

KPU Kabupaten Brebes saat konferensi pers
BREBES - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes melakukan konferesi pers terkait peserta pemilukada dari perseorangan yang dilaksanakan di ruang Media Centre KPU Kab. Brebes, selasa (12/6/2012).

Hadir dalam kesempatan itu ketua KPU Kabupaten Brebes, Masykuri yang didampingi oleh anggota KPU Kab. Brebes divisi Pencalonan, Ahmad Sudibyo, dan anggota KPU Kab.Brebes divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Widiyawati, serta Sekretaris KPU Kabupaten Brebes, Ziza Tritura Ananada.

Dalam keterangannya, ketua KPU Kabupaten Brebes, Masykuri melalui anggota divisi Pencalonan, Ahmnad Sudibyo mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor : 001/Kpts/KPU-Kab.Brebes-012329305/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 untuk pencalonan perseorangan tahapan penyerahan dukungan perseorangan kepada KPU Kabupaten Brebes oleh pasangan calon dalam rangkap 3 (tiga) dilaksanakan dari tanggal 9-11 Juni 2012.

Namun, semenjak KPU Kabupaten Brebes mengumumkan di media massa dari tanggal 6 Juni 2012 ternyata sampai batas akhir penyerahan dokumen dukungan perseorangan (tanggal 11 Juni 2012) berupa KTP dan tanda tangan sesuai formulir B1-KWK.KPU Perseorangan ternyata tidak ada yang datang ke kantor KPU Kabupaten Brebes untuk menyerahkan dokumen dimaksud.

Oleh karena itu bisa dipastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 tidak diikuti oleh peserta dari perseorangan. Dengan kata lain calon pesertanya tinggal dari pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang tahapan pendaftarannya mulai akan dibuka pada tanggal 5-11 Juli 2012.

Ketika disinggung persyaratan partai politik/gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan Bupati dan Wakil Bupri Brebes Tahun 2012, Ahmad Sudibyo menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi adalah partai politik/ gabungan partai politik harus mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Brebes minimal 8 (delapan) kursi. Atau bisa juga dari partai politik/ gabungan partai politik yang mempunyai komulatif suara sah hasil Pemilu Tahun 2009 sebanyak minimal 112.280 suara sah. (mim)


Senin, 04 Juni 2012


 
PENGUMUMAN
Nomor : 129/KPU-Kab.Bbs-012.329305/VI/2012

Tentang

PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN
PADA PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES TAHUN 2012


KPU Kabupaten Brebes membuka pendaftaran untuk Pasangan Calon Perseorangan menjadi Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Calon perseorangan harus didukung minimal 62.722 (enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh dua) jiwa penduduk yang telah memenuhi persyaratan dan tersebar di lebih dari 9 (sembilan) kecamatan di kabupaten Brebes;
  • Dokumen dukungan berisi daftar nama pendukung dan fotocopy KTP/ KK/ Pasport, dibuat dalam rangkap 3 (tiga). Contoh formulir pencalonan perseorangan dapat download disini.
  • Penyerahan dokumen dukungan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau Tim yang ditunjuk di kantor KPU Kabupaten Brebes mulai tanggal 9 – 11 Juni 2012 setiap jam kerja;
  • Paling lambat satu hari sebelum penyerahan dukungan, bakal pasangan calon perseorangan memberitahukan kepada KPU Kabupaten Brebes;
  • Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/ atau Timnya harus mengikuti proses perhitungan jumlah dan sebaran dukungan yang diserahkan sampai selesai dan menandatangani Berita Acara;
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten Brebes, Jl. MT. Haryono No.76 Brebes Telp. (0283) 672975.

Brebes, 5 Juni 2012

K e t u a,

Ttd

H. MASYKURI, S. Pd